rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari AIDS Sedunia
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_up

397 visitors

Pengunjung Hari Ini

216.94 %
Kemarin 183 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.3

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

6

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

79

Tahun Ini

122

Tahun Lalu

1,865

Total
fingerprint
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020

02 September 2020 1.636 Kali

Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:

  1. ketentuan umum;
  2. ruang lingkup;
  3. pelaksanaan;
  4. monitoring dan evaluasi;
  5. sanksi administratif;
  6. penegakan peraturan bupati;
  7. sosialisasi dan partisipasi;
  8. pendanaan; dan
  9. ketentuan penutup.

Dalam hal ketentuan Sanki Administratif pasal 16 ayat (1) tertulis: Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. kerja sosial; atau
  3. denda administratif sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Berikut penjelasan masing-masing ruang lingkup tersebut:

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020

215.12 KB
cloud_download Unduh
chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

  • person
    Mahmudin

    02 September 2020 19:56:32

    Mantap.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran