eSPPT
Online 3 Users
rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207| mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

    Login Terakhir:
    19 Februari 2024 08:18:39
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Login Terakhir:
    30 Maret 2024 22:40:41
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Login Terakhir:
    25 April 2024 09:58:40
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Login Terakhir:
    24 April 2024 10:47:54
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Login Terakhir:
    19 April 2024 21:03:14
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Login Terakhir:
    02 April 2024 09:35:05
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Login Terakhir:
    24 April 2024 10:51:21
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Keuangan

    Login Terakhir:
    26 April 2024 08:35:47
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Umum dan Perencanaan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SHOLIQIN

    Ketua RT. 04

  • SUJIANTO

    Ketua RT. 05

  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

251 visitors

Pengunjung Hari Ini

19.92 %
Kemarin 1.260 visitors

router OpenSID 2404.0.2-premium

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
13 Orang
Pindah
11 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
5 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

4

Minggu Ini

6

Bulan Ini

8

Bulan Lalu

47

Tahun Ini

510

Tahun Lalu

1,712

Total
fingerprint
Sah, Materai Rp. 10.000,- Mulai Berlaku Awal Tahun 2021

12 Desember 2020 18:29:06 2.566 Kali

Jakarta - Tahu materai dong? Kertas berwarna biru dan hijau dengan tulisan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000. Terdapat gambar burung garuda, dan bertuliskan materai tempel, berikut nomor serinya.

Meski bentuknya kertas kecil, tapi kalau sebuah dokumen sudah dibubuhi materai tempel ini, maka memiliki kekuatan hukum di pengadilan.

Ada kabar baru nih. Tarif bea materai bakal berubah tahun depan, menjadi Rp 10.000. Dengan demikian, nantinya di toko maupun kantor pos, tidak ada lagi materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hanya ada satu, yakni materai Rp 10.000.

Berikut fakta-fakta perubahan tarif bea materai:

Tarif Tunggal Rp 10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Materai merupakan materai tempel dan kertas materai yang diterbitkan pemerintah. Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu yang akan digunakan di pengadilan.

Sebelumnya dalam pengenaan bea materai, pemerintah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. UU ini bisa dikatakan jadul atau ketinggalan zaman. Sebab, sudah 34 tahun belum pernah direvisi.

Tahun ini, terbitlah UU Bea Materai terkini. Baru disahkan DPR bulan lalu. Sehingga ada beberapa perubahan besar yang akan diberlakukan.

“Sekarang UU Bea Materai tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo dalam keterangan resminya dari laman Kemenkeu. Dengan begitu, untuk tahun ini masih menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Buat Dokumen Bernilai Rp 5 Juta ke Atas

Di UU Bea Materai yang lama, dokumen yang berisi jumlah uang Rp 250 ribu saja sudah harus ditempeli materai. Tetapi di UU terbaru, pengenaan bea materai hanya untuk dokumen bernilai uang Rp 5 juta ke atas. Jadi, yang di bawah Rp 5 juta, bebas bea materai atau tidak perlu disematkan materai.

Dokumen Elektronik Pakai Materai Elektronik

Yang teranyar lagi adalah bukan cuma dokumen tertentu dalam bentuk fisik yang pakai materai. Dokumen elektronik pun demikian. Khusus dokumen elektronik akan menggunakan materai elektronik.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, dokumen yang wajib pakai materai, antara lain:

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris sebagai salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
  • Yang menyebutkan penerimaan uang;
  • Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  • Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  • Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
  2. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Ada 10 Dokumen yang Bebas Bea Materai

Tidak semua dokumen tertentu dengan nilai di atas Rp 5 juta kena materai. Ada juga yang dibebaskan dari pengenaan tersebut. Di antaranya untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Dilansir dari Kompas, ada 10 dokumen yang bebas ditempeli materai:

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, dan lainnya
  2. Segala bentuk ijazah
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang terkait hubungan kerja
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk negara berdasar aturan UU
  5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
  8. Surat gadai
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, imbal hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
  10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Waspada, Materai Palsu!

Zamannow, bukan hanya uang sampai investasi yang palsu. Materai pun ada yang bodong. Kalau tidak hati-hati, kamu bisa membeli materai abal-abal.

Bentuknya mirip dengan yang asli, sehingga dapat mengecohmu. Tetapi, kalau sudah dijual dengan harga murah atau di bawah nominal tarif, sebaiknya jangan dibeli. Kemungkinan besar itu materai palsu. Segera adukan ke Kring Pajak 1500200 atau kantor polisi bila menjadi korban pemalsuan materai atau menemukan indikasi praktik kejahatan tersebut.

Sumber : cermati.com

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Kotawaringin Barat
Koordinat : 111.6167 -2.683333335
Diperbarui 26-04-2024 jam 02:37:09

Hari Ini, 27 April 2024
00:00:00

Berawan
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
33°C
12:00:00

Berawan
25°C
18:00:00

Berawan
24°C
Besok, 28 April 2024
00:00:00

Berawan
25°C
06:00:00

Hujan Ringan
30°C
12:00:00

Berawan
26°C
18:00:00

Berawan
24°C
INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-04-2024 jam 20:43:18
Shakemap
10.62 LS ; 115.05 BT
Magnitude 5.0
Kedalaman 10 km
203 km BaratDaya KUTASELATAN-BALI
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -
Sumber : BMKG | Tema DeNatra

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Desa : Natai Raya
Kecamatan : Arut Selatan
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Kodepos : 74117
Telepon : 085249103207
No. HP : 085249103207
Email : pemdesnatairaya@gmail.com

map Wilayah Desa

message Komentar Terkini

  • person zam

    date_range 16 Januari 2022 18:10:08

    dengan adanya peraturan Perpres dan PMK yang baru, [...]
  • person Azharcom

    date_range 02 November 2021 18:04:18

    ijin mbah, saya unduh rtf untuk format surat nikah [...]
  • person Jemy

    date_range 03 Oktober 2021 08:50:55

    Bos jemi ada orang telpon [...]
  • person Rudi fadillah

    date_range 27 September 2021 19:31:37

    Bagaimana yang tidak di tempel stiker di rumah-rumah [...]
  • person Yusran

    date_range 17 Juli 2021 03:20:07

    Masih belum bisa, mohon bantuan [...]
  • person dani puja

    date_range 06 Juni 2021 05:37:02

    pak mau tanya muncul error 500 gimana solusinya [...]
  • person abdullah

    date_range 25 Mei 2021 19:52:09

    mas suya udah ikutin sama persis dari web. untuk username [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:46:18

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:45:40

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Acip Hermawan,M.Pd.

    date_range 28 April 2021 20:20:11

    mantap jangan lupa bagi info unruk membukanya [...]

folder Arsip Artikel


contacts Media Sosial

reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 251
Kemarin : 1.260
Total Pengunjung : 2.457.509
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.21.106.69
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Kewajiban Desa
Rp. 29.692.548,00 | Rp. 0,00
100 %
Ekuitas Desa
Rp. 159.289.709,00 | Rp. 0,00
100 %
Pendapatan Desa
Rp. 860.439.423,00 | Rp. 1.703.637.500,00
50.51 %
Belanja Desa
Rp. 669.382.580,00 | Rp. 1.855.548.575,00
36.07 %
Pembiayaan Desa
Rp. 159.289.709,00 | Rp. 166.668.343,00
95.57 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 10.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 440.467.200,00 | Rp. 897.168.000,00
49.1 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 36.276.400,00 | Rp. 120.922.300,00
30 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 366.574.650,00 | Rp. 673.547.200,00
54.42 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 5.700.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.421.173,00 | Rp. 2.000.000,00
71.06 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 364.263.051,00 | Rp. 722.466.872,00
50.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 85.976.210,00 | Rp. 616.353.378,00
13.95 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 69.962.467,00 | Rp. 174.813.325,00
40.02 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 17.123.600,00 | Rp. 77.300.000,00
22.15 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 132.057.252,00 | Rp. 264.615.000,00
49.91 %