Populasi Wilayah eSPPT
Online 4 Users
rss_feed

ꦺꦱꦤꦠꦆꦫꦪ

Jl. Pangkalan Lima IQ, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Kode Pos 74117

mail_outline admin@natairaya.desa.id

  • JAYUS, S.H.

    Pj. Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • WIDYA NUR ICHSANTI

    Staf Administrasi

    Tidak di Kantor
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

    Tidak di Kantor
  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

    Tidak di Kantor
  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

    Tidak di Kantor
  • SHOLIQIN

    Ketua RT. 04

    Tidak di Kantor
  • KADIMAN

    Ketua RT. 05

    Tidak di Kantor
  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

    Tidak di Kantor
  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

    Tidak di Kantor
  • BENNY

    Ketua RT. 08

    Tidak di Kantor
  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

    Tidak di Kantor
  • SUKINO

    Ketua RT. 10

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

06 Ags 2020 02:25:23 2.645 Kali

Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:

BAB V

Dana Desa

Pasal 12

  1. Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
    2. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  1. Dalam ragka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 13

  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa perbulannya.
  2. Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.

Pasal 14

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
  3. Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Peraturan kepala Desa sebagaimana dikamsud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

506.66 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

account_circle Aparatur Desa

Alamat : Jl. Pangkalan Lima IQ, Pangkalan Bun
Desa : Natai Raya
Kecamatan : Arut Selatan
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Kodepos : 74117
Telepon :
No. HP :
Email : admin@natairaya.desa.id

map Wilayah Desa

message Komentar

  • person zam

    date_range 16 Januari 2022 18:10:08

    dengan adanya peraturan Perpres dan PMK yang baru, [...]
  • person Azharcom

    date_range 02 November 2021 18:04:18

    ijin mbah, saya unduh rtf untuk format surat nikah [...]
  • person Jemy

    date_range 03 Oktober 2021 08:50:55

    Bos jemi ada orang telpon [...]
  • person Rudi fadillah

    date_range 27 September 2021 19:31:37

    Bagaimana yang tidak di tempel stiker di rumah-rumah [...]
  • person Yusran

    date_range 17 Juli 2021 03:20:07

    Masih belum bisa, mohon bantuan [...]
  • person dani puja

    date_range 06 Juni 2021 05:37:02

    pak mau tanya muncul error 500 gimana solusinya [...]
  • person abdullah

    date_range 25 Mei 2021 19:52:09

    mas suya udah ikutin sama persis dari web. untuk username [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:46:18

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:45:40

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Acip Hermawan,M.Pd.

    date_range 28 April 2021 20:20:11

    mantap jangan lupa bagi info unruk membukanya [...]

folder Arsip Artikel


reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:280
Kemarin:879
Total Pengunjung:2.139.690
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.250.73
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 860.439.423,00 | Rp. 1.703.637.500,00
50.51 %
BELANJA
Rp. 669.382.580,00 | Rp. 1.855.548.575,00
36.07 %
PEMBIAYAAN
Rp. 159.289.709,00 | Rp. 166.668.343,00
95.57 %
insert_chart
APBDes 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 10.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 440.467.200,00 | Rp. 897.168.000,00
49.1 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 36.276.400,00 | Rp. 120.922.300,00
30 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 366.574.650,00 | Rp. 673.547.200,00
54.42 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 5.700.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.421.173,00 | Rp. 2.000.000,00
71.06 %
insert_chart
APBDes 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 364.263.051,00 | Rp. 722.466.872,00
50.42 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 85.976.210,00 | Rp. 616.353.378,00
13.95 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 69.962.467,00 | Rp. 174.813.325,00
40.02 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 17.123.600,00 | Rp. 77.300.000,00
22.15 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 132.057.252,00 | Rp. 264.615.000,00
49.91 %