Populasi Wilayah eSPPT
Online 2 Users
rss_feed

ꦺꦱꦤꦠꦆꦫꦪ

Jl. Pangkalan Lima IQ, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
Kode Pos 74117

mail_outline admin@natairaya.desa.id

  • JAYUS, S.H.

    Pj. Kepala Desa

    Tidak di Kantor
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Tidak di Kantor
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak di Kantor
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Tidak di Kantor
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak di Kantor
  • WIDYA NUR ICHSANTI

    Staf Administrasi

    Tidak di Kantor
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak di Kantor
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

    Tidak di Kantor
  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

    Tidak di Kantor
  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

    Tidak di Kantor
  • SHOLIQIN

    Ketua RT. 04

    Tidak di Kantor
  • KADIMAN

    Ketua RT. 05

    Tidak di Kantor
  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

    Tidak di Kantor
  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

    Tidak di Kantor
  • BENNY

    Ketua RT. 08

    Tidak di Kantor
  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

    Tidak di Kantor
  • SUKINO

    Ketua RT. 10

    Tidak di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB
fingerprint
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

31 Ags 2021 05:17:58 3.037 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincia sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
  2. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
  3. pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  4. pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
  5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  3. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021:

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021

666.97 KB
cloud_download Unduh
chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    zam

    16 Januari 2022 18:10:08

    dengan adanya peraturan Perpres dan PMK yang baru, apakah nanti Permendes ini akan dilakukan perubahan ?
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

account_circle Aparatur Desa

Alamat : Jl. Pangkalan Lima IQ, Pangkalan Bun
Desa : Natai Raya
Kecamatan : Arut Selatan
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Kodepos : 74117
Telepon :
No. HP :
Email : admin@natairaya.desa.id

map Wilayah Desa

message Komentar

  • person zam

    date_range 16 Januari 2022 18:10:08

    dengan adanya peraturan Perpres dan PMK yang baru, [...]
  • person Azharcom

    date_range 02 November 2021 18:04:18

    ijin mbah, saya unduh rtf untuk format surat nikah [...]
  • person Jemy

    date_range 03 Oktober 2021 08:50:55

    Bos jemi ada orang telpon [...]
  • person Rudi fadillah

    date_range 27 September 2021 19:31:37

    Bagaimana yang tidak di tempel stiker di rumah-rumah [...]
  • person Yusran

    date_range 17 Juli 2021 03:20:07

    Masih belum bisa, mohon bantuan [...]
  • person dani puja

    date_range 06 Juni 2021 05:37:02

    pak mau tanya muncul error 500 gimana solusinya [...]
  • person abdullah

    date_range 25 Mei 2021 19:52:09

    mas suya udah ikutin sama persis dari web. untuk username [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:46:18

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Hayati

    date_range 29 April 2021 07:45:40

    Dari bantuan apa pun saya gk pernah dpt... Cuma hanya [...]
  • person Acip Hermawan,M.Pd.

    date_range 28 April 2021 20:20:11

    mantap jangan lupa bagi info unruk membukanya [...]

folder Arsip Artikel


reorder Youtube

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:188
Kemarin:879
Total Pengunjung:2.139.598
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.250.73
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 860.439.423,00 | Rp. 1.703.637.500,00
50.51 %
BELANJA
Rp. 669.382.580,00 | Rp. 1.855.548.575,00
36.07 %
PEMBIAYAAN
Rp. 159.289.709,00 | Rp. 166.668.343,00
95.57 %
insert_chart
APBDes 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 10.000.000,00 | Rp. 10.000.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 440.467.200,00 | Rp. 897.168.000,00
49.1 %
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Rp. 36.276.400,00 | Rp. 120.922.300,00
30 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 366.574.650,00 | Rp. 673.547.200,00
54.42 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp. 5.700.000,00 | Rp. 0,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.421.173,00 | Rp. 2.000.000,00
71.06 %
insert_chart
APBDes 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 364.263.051,00 | Rp. 722.466.872,00
50.42 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 85.976.210,00 | Rp. 616.353.378,00
13.95 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 69.962.467,00 | Rp. 174.813.325,00
40.02 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 17.123.600,00 | Rp. 77.300.000,00
22.15 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 132.057.252,00 | Rp. 264.615.000,00
49.91 %