Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa

Berita Desa

Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Lampiran File
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Unduh

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUWARDIONO

Sekretaris Kepala Desa

BAYU NUR ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARKUS SATTU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra dan Pelayanan

RENI NOVIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Umum dan Perencanaan

WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

DELIN RIZKI WARDANA

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 01

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 02

MARGONO

Ketua RT. 03

SUBANDI

Ketua RT. 04

SUDARMO

Ketua RT. 05

JIWAL

Ketua RT. 06

SITI ARBAINAH

Ketua RT. 07

INDAH PUJI NINGSIH

Ketua RT. 08

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 09

SAMIDI

Ketua RT. 10

SUKINO

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.136
Kemarin : 1.818
Total Pengunjung : 3.174.717
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.31
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.136
Kemarin : 1.818
Total Pengunjung : 3.174.717
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.31
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v207.19

Transparansi Anggaran

APBD 2021 Pelaksanaan

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 151.911.075,00

0%

APBD 2021 Pendapatan

APBD 2021 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

AGUS SUWARDIONO

Kepala Desa

BAYU NUR ARIFIN

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

MARKUS SATTU

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RENI NOVIANA

Kasi Kesra dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI

Staf Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DELIN RIZKI WARDANA

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 01

MARGONO

Ketua RT. 02

SUBANDI

Ketua RT. 03

SUDARMO

Ketua RT. 04

JIWAL

Ketua RT. 05

SITI ARBAINAH

Ketua RT. 06

INDAH PUJI NINGSIH

Ketua RT. 07

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 08

SAMIDI

Ketua RT. 09

SUKINO

Ketua RT. 10