rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

216 visitors

Pengunjung Hari Ini

47.58 %
Kemarin 454 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.46

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
fingerprint
PPID Desa Natai Raya

19 30-1 22:52:58 2.619 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Desa Natai Raya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Natai Raya Nomor 71 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019.

PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa.

Maka berdasarkan regulasi tersebut di atas, perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Natai Raya.

Berikut terlampir SK tersebut:

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran