rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

    -
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    -
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    -
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    -
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    -
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    -
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    -
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Umum dan Perencanaan

    -
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

    -
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

    -
  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

    -
  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

    -
  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

    -
  • SUJIANTO

    Ketua RT. 05

    -
  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

    -
  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

    -
  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

    -
  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

    -
  • SUKINO

    Ketua RT. 10

    -

settings Pengaturan Layar

trending_down

158 visitors

Pengunjung Hari Ini

25.32 %
Kemarin 624 visitors

router OpenSID 2507.0.1-premium

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Doa Masuk Kamar Mandi
اَللّٰهُمَّ اِنّىْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَآئِثِ
Allahumma Innii a'uudzubika minal khubutsi wal khoaaitsi
Terjemahan:
Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan
Sabtu, 19 Juli 2025
fingerprint
PPID Desa Natai Raya

19 30-1 22:52:58 2.566 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Desa Natai Raya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Natai Raya Nomor 71 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019.

PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan :

  1. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa.

Maka berdasarkan regulasi tersebut di atas, perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Natai Raya.

Berikut terlampir SK tersebut: