Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut rincian Perubahan Kedua Atas Peraturan Desa Natai Raya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
PENDAPATAN DESA:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) = Rp. 10,556,000
- Dana Desa (DDS) = Rp. 860,111,000
- Alokasi Dana Desa (ADD) = Rp. 601,557,760
- Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) = Rp. 94,025,685
- Bunga Bank (DLL) = Rp. 1,845,972
Total Pendapatan Rp. 1,568,096,417
BELANJA DESA:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa = Rp. 609,384,393
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa = Rp. 595,827,008
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan = Rp. 281,860,260
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat = Rp. 25,350,000
- Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak = Rp. 512,487,212
Total Belanja Rp. 2,024,908,873
Surplus/Defisit Rp. - 456,812,456
PEMBIAYAAN DESA:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 456,812,456