Logo Desa

Desa Natai Raya

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Natai Raya

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa

Berita Desa

Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.

Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala Desa Permendagri 113/2014

  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Seksi; dan
    • Bendahara.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  4. PPKD terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
    • Kepala Urusan Keuangan.

Sekretaris Desa Permendagri 113/2014

  1. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
    • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan Permendagri 113/2014

  1. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
  2. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

Pelaksana Permendagri 113/2014

  1. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Seksi dan Kepala Urusan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Kepala Seksi dan Kepala Urusan mempunyai tugas
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Beri Komentar

Desa

1,142

Laki-laki

Laki-laki 1,142 penduduk

1,046

Perempuan

Perempuan 1,046 penduduk

2,188

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,188

TOTAL

TOTAL 2,188 penduduk

SMART INSIGHT

Total

2,188

Jiwa


Data Per 03 Juni 2026
Produktif

74.8%

1,637 Jiwa


Persentase dari total penduduk
Lansia

5.9%

129 Jiwa


Perlu perhatian khusus
Tumbuh

0

Jiwa (Bulan Ini)


Tetap (tidak ada perubahan)

PERKEMBANGAN PENDUDUK (2 BULAN TERAKHIR)

KATEGORI BULAN INI
01 Jun - 30 Jun 2026
BULAN LALU
01 May - 31 May 2026
PERUBAHAN
Kelahiran 0 0 0
Kematian 0 3 (Lihat) -3 ↘
Masuk 0 2 (Lihat) -2 ↘
Pindah 0 0 0
Total Pertumbuhan 0 -1 +1 ↗

INSIGHT CEPAT

Pertumbuhan penduduk bulan ini tercatat Tetap sebesar 0 jiwa, naik 1 jiwa dari bulan lalu.
Terdapat 0 kelahiran baru, menunjukkan regenerasi penduduk yang perlu diperhatikan.
Dominasi usia produktif sebesar 74.8% merupakan potensi besar bagi tenaga kerja lokal dan pengembangan ekonomi desa.
Populasi lansia mencapai 5.9% (129 jiwa), memerlukan perhatian lebih pada program jaminan kesehatan sosial.
Aktivitas administrasi mencatat nol dokumen pelayanan surat pada bulan ini.

PERKEMBANGAN PENDUDUK

DISTRIBUSI USIA

×
🕊️ Berita Duka
Sesungguhnya kita berasal dari Allah, dan kepada-Nya kita pasti akan kembali.

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AGUS SUWARDIONO

Sekretaris Kepala Desa

BAYU NUR ARIFIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARKUS SATTU

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra dan Pelayanan

RENI NOVIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Umum dan Perencanaan

WAHYUDI

Tidak Ada di Kantor

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

DELIN RIZKI WARDANA

Tidak Ada di Kantor

Staf Keuangan

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT. 01

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 02

MARGONO

Ketua RT. 03

SUBANDI

Ketua RT. 04

SUDARMO

Ketua RT. 05

JIWAL

Ketua RT. 06

SITI ARBAINAH

Ketua RT. 07

INDAH PUJI NINGSIH

Ketua RT. 08

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 09

SAMIDI

Ketua RT. 10

SUKINO

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 256
Kemarin : 803
Total Pengunjung : 3.123.266
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.98
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 256
Kemarin : 803
Total Pengunjung : 3.123.266
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.98
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15

Transparansi Anggaran

APBD 2021 Pelaksanaan

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 151.911.075,00

0%

APBD 2021 Pendapatan

APBD 2021 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

AGUS SUWARDIONO

Kepala Desa

BAYU NUR ARIFIN

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

MARKUS SATTU

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RENI NOVIANA

Kasi Kesra dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NIKEN PARAMITHA HISWARI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WAHYUDI

Staf Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DELIN RIZKI WARDANA

Staf Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ELOK ROSYIDATUL UMMAH

Staf Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JOKO SUWARNO

Ketua RT. 01

MARGONO

Ketua RT. 02

SUBANDI

Ketua RT. 03

SUDARMO

Ketua RT. 04

JIWAL

Ketua RT. 05

SITI ARBAINAH

Ketua RT. 06

INDAH PUJI NINGSIH

Ketua RT. 07

RICKY SIHOMBING

Ketua RT. 08

SAMIDI

Ketua RT. 09

SUKINO

Ketua RT. 10