Berita Negara Republik Indonesia. Nomor 1899, 2018.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Pada pasal 2 dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 menyatakan, setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa.
Di pasal tersebut diuraikan bahwa Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan pihak desa secara berkala paling sedikit terdiri atas :
- profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi-misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
- matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran
anggaran;
- matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;
- dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
- Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
1) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
2) laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1) laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2) laporan realisasi kegiatan;
3) kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
4) sisa anggaran; dan
5) alamat pengaduan;
- daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
- informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa. (*)