| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 17 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 1 Orang |
| Pindah |
| 1 Orang |
19 Mei 2020 1.013 Kali
Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) ini berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).
Berikut rincian Perubahan APBDesa Natai Raya Tahun 2020.
PENDAPATAN DESA:
Total Pendapatan Rp. 1,566,350,445
BELANJA DESA:
Total Belanja Rp. 2,023,162,901
Surplus/Defisit Rp. - 456,812,456
PEMBIAYAAN DESA:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 456,812,456
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran