Nominal tersebut, mengalami perubahan sejak penerimaan tahap awal lalu. Pada Gelombang I (tahap I sampai tahap III) setiap KPM menerima Rp.600.000,- per bulan. Namun, pada Gelombang II sejak tahap IV mereka menerima sebesar Rp.300.000,- per bulan.
Sebelumnya, Camat Arut Selatan melalui Kepala Seksi Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Tety Zainab menyampaikan jadwal Penyaluran BST Tahap VII melalui Group WhatsApp PMD Arsel bahwa Penyaluran BST untuk KPM Desa Natai Raya dilaksanakan di Kantor Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penyaluran tahap VII ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Selalu diingatkan kepada warga Desa Natai Raya agar terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringain Barat masih cukup tinggi.