rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

    -
  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

    -
  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

    -
  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

    -
  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

    -
  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

    -
  • WAHYUDI

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

    -
  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Umum dan Perencanaan

    -
  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

    -
  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

    -
  • ADI SUNARSO

    Ketua RT. 02

    -
  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

    -
  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

    -
  • SUJIANTO

    Ketua RT. 05

    -
  • NAYU SIGIT

    Ketua RT. 06

    -
  • ACHMAD WAHYUDI

    Ketua RT. 07

    -
  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

    -
  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

    -
  • SUKINO

    Ketua RT. 10

    -

settings Pengaturan Layar

trending_down

106 visitors

Pengunjung Hari Ini

7.95 %
Kemarin 1.334 visitors

router OpenSID 2507.0.0-premium

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Doa Menyambut Pagi hari
اَللّٰهُمَّ بِكَ اَصْبَحْنَا وَبِكَ اَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَاِلَيْكَ النُّشُوْرُ
Alloohumma bika ashbahnaa wa bika amsainaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikan nusyuuru
Terjemahan:
Ya Allah, karena Engkau kami mengalami waktu pagi dan waktu petang, dan karena Engkau kami hidup dan mati dan kepada-Mu juga kami akan kembali.
Selasa, 15 Juli 2025
fingerprint
Kabar Gembira! Desa Natai Raya Salurkan BLT Dana Desa Tahap III untuk Bulan Nopember Tahun 2020

20 19-1 23:19:43 798 Kali

Pemerintah Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III untuk bulan Nopember 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Natai Raya. Kamis (19/11/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Natai Raya Masirin, SE. beserta Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Aipda Ma'arif, PDP dan PDTI dari Kecamatan Arut Selatan Dwi Windayani dan Ika Permatasari, PLD Natai Raya Siti Chairiah, serta TA PSD P3MD Suma Bhendriana.

Sesuai Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 838 Tahun 2020 Tanggal 12 Nopember 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap III) Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kepala Desa Natai Raya telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III.

Sebelumnya, telah dilakukan Musyawarah Desa Khusus yang diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa Tahap III ini.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per KPM yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 2 bulan terhitung bulan Nopember - Desember 2020 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 414.2/450/DPMD.E/X/2020 Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap III.

Sebelum kegiatan ini dimulai, Siti Chairiah selaku Pendamping Lokal Desa menyampaikan kepada para KPM yang hadir bahwa Penerima BLT Dana Desa ini tidak termasuk dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Apabila kemudian hari diketahui KPM tersebut terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, maka BLT Dana Desa Tahap III ini wajib dikembalikan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32A Poin (3) yaitu Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
  2. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Jumlah penerima BLT Dana Desa Tahap III yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Natai Raya sebanyak 52 KPM. Namum ada 1 KPM yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, sehingga yang disalurkan hari ini hanya berjumlah 51 KPM dengan total realisasi sebesar Rp.15.300.000,-

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat