rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

34 visitors

Pengunjung Hari Ini

21.52 %
Kemarin 158 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.144

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

4

Minggu Ini

4

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

77

Tahun Ini

122

Tahun Lalu

1,863

Total
fingerprint
Cara Pengajuan Daftar Usulan RKPDes

03 Januari 2021 1.461 Kali

Apa itu RKPDes ? RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan desa sebagai penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Berkas RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) mendapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa. Maka, biasanya usulan tersebut akan di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau di singkat DU-RKP Desa.

RKPDes dan DU-RKPDes itu adalah dua berkas yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan di dalam desa. RKPDes secara sederhana dapat kita artikan sebagai berkas dasar dan pendanaanyan melalui APBDes.

DU-RKPDes adalah bagian yang terpisahkan dari berkas RKP Desa. Namun, dalam kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Desa. Yang kemudian, pemerintahan desa mengusulkannya kegiatan itu kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Bagi perangkat desa lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya. Maka dari itu, saya buatkan artikel ini untuk perangkat desa yang baru saja diangkat.

Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit memberikan cara pengajuan Daftar Usulan RKPDes yang tercatat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.

Tata Cara Pengajuan Daftar Usulan RKPDes

  • Kepala desa menyampaikan Daftar Usulan RKPDes kepada Bupati melalui Kecamatan.
  • Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
  • Pengajuan Daftar Usulan RKPDes menjadi materi pembahasan di dalam perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
  • Bupati menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa.
  • Informasi tentang hasil pembahasan Pengajuan Daftar Usulan RKPDes di terima oleh Pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah pembangunan di Kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Informasi sebagaiama Daftar Usulan RKP Desa di terima Pemerintah Desa paling lambat Bulan Juli tahun berikutnya.

Sumber: https://www.ucupnet.id

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran