| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 17 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 1 Orang |
| Pindah |
| 1 Orang |
03 Januari 2021 1.461 Kali
Apa itu RKPDes ? RKPDes singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun merupakan sebuah berkas perencanaan desa sebagai penjabaran dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Berkas RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) mendapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa. Maka, biasanya usulan tersebut akan di pisahkan, kemudian dimasukan ke dalam Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau di singkat DU-RKP Desa.
RKPDes dan DU-RKPDes itu adalah dua berkas yang berbeda jenis, namun menjadi satu kesatuan dalam sebuah perencanaan di dalam desa. RKPDes secara sederhana dapat kita artikan sebagai berkas dasar dan pendanaanyan melalui APBDes.
DU-RKPDes adalah bagian yang terpisahkan dari berkas RKP Desa. Namun, dalam kegiatan dan pendanaannya tidak mampu didanai menggunakan dana APB Desa. Yang kemudian, pemerintahan desa mengusulkannya kegiatan itu kepada Bupati/ Wali Kota melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan musyawarah perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Bagi perangkat desa lama, hal ini tentu tidak jadi masalah. Karena Mereka sering melakukannya ditiap tahunnya. Maka dari itu, saya buatkan artikel ini untuk perangkat desa yang baru saja diangkat.
Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit memberikan cara pengajuan Daftar Usulan RKPDes yang tercatat dalam Pasal 51 Permendagri 114 Tahun 2014.
Sumber: https://www.ucupnet.id
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran