Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan juga dibantu oleh lembaga pemerintah lain yang merupakan mitra dari Kepala Desa dalam melaksanakan semua kegiatan yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Natai Raya terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 144/17/PEMDES.2015 tanggal 17 April 2015 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada tabel dibawah ini :
|
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
|
1
|
SYAFUDDIN TANJUNG
|
K E T U A
|
RT. 009 Desa Natai Raya
|
|
2
|
GIRAN
|
WAKIL KETUA
|
RT. 004 Desa Natai Raya
|
|
3
|
LILIS SUYANDARI
|
SEKRETARIS
|
RT. 006 Desa Natai Raya
|
|
4
|
MARIYOTO
|
ANGGOTA
|
RT. 005 Desa Natai Raya
|
|
5
|
AGUS SUWARDIONO
|
ANGGOTA
|
RT. 002 Desa Natai Raya
|