rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

83 visitors

Pengunjung Hari Ini

52.53 %
Kemarin 158 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.144

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

4

Minggu Ini

4

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

77

Tahun Ini

122

Tahun Lalu

1,863

Total
fingerprint
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah

14 Maret 2020 3.222 Kali

Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.2/20/BU Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah.

Dalam rangka mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kalimantan Tengah, maka kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dengan ini menghimbau hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan, yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.
  2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih, antara lain:
    1. Mencuci tangan secara rutin menggunakan disinfektan/sabun dengan air mengalir.
    2. Menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah dan lain-lain.
    3. Menjaga kesehatan dengan cara berolah raga secara rutin dan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang.
    4. Menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.
  3. Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus, antara lain mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.
  4. Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu.
  5. Menghimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
  6. Mengijinkan pegawai, karyawan dan anak sekolah yang sakit ISPA tidak masuk sekolah atau kerja berdasarkan Surat Keterangan Dokter.
  7. Membersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Tidak menimbun kebutuhan pokok.
  9. Menutup tempat-tempat hiburan malam untuk sementara waktu.
  10. Bagi hotel dan penginapan menyediakan cairan pembersih tangan dan melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.
  11. Segera memeriksakan diri ke dokter/puskesmas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas dan atau riwayat perjalanan / kontak dengan orang dari daerah terjangkit.
  12. Melarang awak kapal asing turun ke darat dan melarang warga Kalimantan Tengah naik kapal asing kecuali petugas.
  13. Menunda perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat terjangkit lainnya.
  14. Khusus kepada pihak-pihak terkait diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan infeksi COVID-19, serta pencegahan terjadinya dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.
  15. Menghimbau Tokoh Agama untuk mengajak dan mensosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah dan majelis kegiatan keagamaan serta bagi umat Islam untuk memperbanyak istigfar, dzikir, shalawat badr, bersedekah dan berdo'a.
  16. Pemerintah Provinsi Kalteng menyiapkan 3 (tiga) RS Rujukan COVID-19 (RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani Sampir).
  17. Segera melaporkan atau berkoordinasi melalui call center 08125086776, 082357720665, 08115230044 atau call center Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVID-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal/tempat kerja masing-masing.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Palangka Raya

Pada Tanggal 14 Maret 2020

GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

TTD

H. SUGIANTO SABRAN

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran