rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

83 visitors

Pengunjung Hari Ini

52.53 %
Kemarin 158 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.144

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

4

Minggu Ini

4

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

77

Tahun Ini

122

Tahun Lalu

1,863

Total
fingerprint
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

06 Agustus 2020 3.061 Kali

Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional salah satu poinnya disampaikan sebagai berikut:

Daftar Pasal:


BAB V

Dana Desa

Pasal 12

  1. Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2020 atau Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Desa berstatus Desa mandiri dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa dan peraturan bupati/wali kota mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
    2. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    3. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  1. Dalam ragka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, berupa:
    1. peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
    2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 13

  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran Dana Desa perbulannya.
  2. Bupati/wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT Desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.

 

Pasal 14

  1. Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen).
  2. Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran per bulannya.
  3. Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Peraturan kepala Desa sebagaimana dikamsud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala KPPN melalui Aplikasi OMSPAN sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020

506.66 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran