rss_feed

Desa Natai Raya

Jl. Manggar Raya, Pangkalan Bun
Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah , Kode Pos 74117

085249103207| 085249103207|mail_outline pemdesnatairaya@gmail.com

Perayaan
Hari Guru Nasional
  • AGUS SUWARDIONO

    Kepala Desa

  • BAYU NUR ARIFIN

    Sekretaris Desa

  • MARKUS SATTU

    Kasi Pemerintahan

  • RENI NOVIANA

    Kasi Kesra dan Pelayanan

  • NIKEN PARAMITHA HISWARI

    Kaur Keuangan

  • GUNAWAN

    Kaur Umum dan Perencanaan

  • WAHYUDI

    Staf Umum dan Perencanaan

  • DELIN RIZKI WARDANA

    Staf Kesejahteraan dan Pelayanan

  • ELOK ROSYIDATUL UMMAH

    Staf Keuangan

  • JOKO SUWARNO

    Ketua RT. 01

  • MARGONO

    Ketua RT. 02

  • SUBANDI

    Ketua RT. 03

  • SUDARMO

    Ketua RT. 04

  • JIWAL

    Ketua RT. 05

  • SITI ARBAINAH

    Ketua RT. 06

  • INDAH PUJI NINGSIH

    Ketua RT. 07

  • RICKY SIHOMBING

    Ketua RT. 08

  • SAMIDI

    Ketua RT. 09

  • SUKINO

    Ketua RT. 10

settings Pengaturan Layar

trending_down

79 visitors

Pengunjung Hari Ini

50.00 %
Kemarin 158 visitors

router OpenSID 2511.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • fingerprint Rekam Kehadiran
    IP Address : 216.73.216.144

  • room Lokasi Kantor
    Desa Natai Raya

Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat | Kantor Desa Natai Raya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB - Visi Misi Kepala Desa
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
17 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
1 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

4

Minggu Ini

4

Bulan Ini

2

Bulan Lalu

77

Tahun Ini

122

Tahun Lalu

1,863

Total
fingerprint
SAH, BLT Dana Desa Natai Raya Siap Disalurkan

19 Mei 2020 928 Kali

Berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk rentan miskin di Desa dan Kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19).

Selain itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu Penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Pemerintahan Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT-Dana Desa yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD, Senin 27/04/2020.

Dari hasil musyawarah tersebut telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara bahwa Desa Natai Raya mengajukan sebanyak 204 KK yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BLT Dana Desa.

Sesuai Surat Keputusan Camat Arut Selatan Nomor 270 Tahun 2020 Tanggal 14 Mei 2020 Tentang Pengesahan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kepala Desa Natai Raya telah menetapkan Peraturan Kepala Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Besaran BLT Dana Desa ditetapkan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK yang dibayarkan perbulan secara bertahap selama 3 bulan terhitung bulan Mei-Juli 2020.

Jumlah KK yang berhak menerima berdasarkan Keputusan Camat Arut Selatan dan Keputusan Kepala Desa Natai Raya di atas sebanyak 204 KK. Oleh karena itu, anggaran Dana Desa Natai Raya untuk Bantuan Langsung Tunai adalah Rp. 600.000,- x 204 KK = Rp. 122.400.000,- per bulan. Dengan total anggaran selama 3 bulan sebesar Rp. 367.200.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

Meyikapi hal tersebut, Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Natai Raya dan Kepala Desa Natai Raya menetapkan Peraturan Desa Natai Raya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Untuk realisasi BLT bulan Mei 2020, Pemerintah Desa Natai Raya telah mengalokasikan dari Dana Desa Tahap 1. Dengan demikian BLT Dana Desa Natai Raya siap disalurkan kepada penerima.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2021 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 151.911.075,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2021 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2021 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran