| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 17 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 1 Orang |
| Pindah |
| 1 Orang |
02 September 2020 1.631 Kali
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
Dalam hal ketentuan Sanki Administratif pasal 16 ayat (1) tertulis: Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dikenakan sanksi administratif berupa:
Berikut penjelasan masing-masing ruang lingkup tersebut:
Selengkapnya silakan download file pdf di bawah ini.
Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020
Pada artikel ini
02 September 2020 19:56:32
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran